Tiga Oknum Polisi di Mansel Ditetapkan Menjadi Tersangka Pengroyokan  

Kapolres Manokwari Selatan, AKBP Slamet Haryono,SH

Mansel,M.ID – Tiga oknum anggota Polres Manokwari Selatan  (Mansel) terpaksa harus berurusan dengan hukum, setelah ketiganya diduga melakukan penganiayaan (pengroyokan) kepada salah satu warga Kampung Abreso, Distrik Ransiki.

Kapolres Manokwari Selatan, AKBP Slamet Haryono,SH mengungkapkan ketiga oknum polisi yang berinisial AP, SM, WS saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan dititipkan di rumah tahanan Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada wartawan senin (27/07/2020), Slamet menjelaskan pengroyokan dilakukan ketiga saat dipengaruhi minuman keras (miras) merasa tersinggung karena ulah salah satu warga yang menggosokan parang di aspal.

“Awal masalahnya saat mereka (ketiga oknum polisi) keluar dari kos – kosan sudah dipengaruhi miras, lalu bertemu dengan salah satu masyarakat Abresso yang membawa parang. Parang lalu digosokan di aspal sehingga ketiganya tersinggung, lalu terjadi pengroyokan kepada yang bersangkutan,” ungkap Kapolres.

Saat pengroyokan terjadi, korban pengroyokan melarikan diri menuju rumah keluarganya. Merasa tidak terima karena keluarganya dikeroyok, keluarga korban akhirnya melakukan perlawanan. Merasa kalah jumlah, akhirnya ketiga oknum polisi tersebut meminta bantuan kepada polisi lain yang sedang bertugas di Polres Mansel.

“Anggota yang bertugas tidak bisa membantu, karena mereka (ketiga oknum) dalam kondisi mabuk. Ketigannya akhirnya marah dan melakukan pengrusakan salah satu bagian Gedung Polres Mansel,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres menghimbau agar anggotanya menjauhi miras. Ia mengaku tidak segan – segan untuk menindak anggotanya yang kedapatan mengkosumsi miras, khususnya saat bertugas. “Intinya, yang judulnya miras, tidak ada kompromi” pungkasnya.

[MY4]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here