Mansel,M.ID – Kapolres Manokwari Selatan, AKBP Slamet Haryono T. SH melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari Selatan Iptu Otto Woff SH memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka penjual 57 unit chainsaw STIHL 070 palsu terus berjalan.
Namun kedua pelaku tersebut belum ditahan, karena salah satu orang tua pelaku sedang sakit berat dan tersangka sudah menyatakan tidak akan melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannnya.
“Pasal 62 ayat (1) undang-undang perlindungan konsumen. Belum ditahan hanya wajib lapor karena pertimbangan orang tuanya sakit keras dan menyatakan tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut lagi, proses tetap berjalan,” ungkap Woff melalui pesan singkatnya.
Untuk diketahui bahwa kedua pelaku ini sebelumnya dilaporkan oleh salah satu warga dari distrik oransbari kepada pihak polsek oransbari karena merasa tertipu oleh kedua pelaku, sebab ketika dirinya membeli 5 unit STIHL 070 (sensor kayu) dari kedua pelaku, dimana saat digunakan, sensor tersebut mengalami rusak dan setelah dilakukan pengecekan ternyata sensor tersebut produk tiruan. Atas kejadian tersebut dia melaporkan ke pihak polsek oranbsari.