Tersangka Korupsi Hibah Kesbangpol Mansel Resmi Ditahan Kejari Manokwari

Paulus Subagyo Resmi Menjadi Tahanan Tipikor Kejari Manokwari
Manokwari.M.ID – Kejaksaan Negeri Manokwari secara resmi menahan tersangka, Paulus Subagyo, ketika mendatangi Kantor Kejari Manokwari di Jl. Pahlawan, Kabupaten Manokwari, Senin (1/2).
Penahanan terhadap Bendahara Badan Kesbangpol Kabupaten Manokwari Selatan mendasari keterlibatan Paulus Subagyo sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2018 di Badan Kesbangpol Manokwari Selatan.
Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Made P. Budiawan, SH, MH, mengakui adanya penahanan terhadap tersangka tipikor dana hibah di Badan Kesbangpol Mansel.
“Yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan Kejaksaan jadi langsung kita tahan,” terang Budiawan.
Paulus Subagyo, ungkap dia terlibat dugaan korupsi dana hibah di Badan Kesbangpol Mansel, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 720.000.000.
Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Paulus Subagyo ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Manokwari untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.
(KUR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here