Tak Miliki KTP Manokwari, Jangan Harap Gunakan Hak Suara Dalam Pilkada 2020

Manokwari.M.ID – Sejumlah Karyawan di wilayah Distrik Warmare, Prafi, Masni dan Sidei (Warpramasi) dipastikan tidak akan ikut memilih pada Pilkada Manokwari 2020, Jika tidak memiliki Kartu tanda Penduduk (KTP) Manokwari.
Daftar pemilih tetap Kabupaten Manokwari dipastikan jumlahnya akan menurun, dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syors A. Prawar, disebabkan tidak memiliki identitas diri berupa KTP domisili Manokwari
“Untuk Pilkada syarat untuk memilih, harus memiliki KTP domisili Manokwari sesuai dengan Undang-undang, kami akan coba untuk menurunkan jumlah DPT yang pada Pemilu kemarin meningkat jumlahnya,” ujarnya, Rabu (26/8/2020).
Didataran Warpramasi, lanjut Syors, terdapat lebih dari 300 pekerja (karyawan perusahaan) yang tidak dapat menunjukan data dirinya. Panwas juga akan memberikan pendampingan kepada petugas Pantarlih.
“Kalau mereka ingin mendapat hak memilih, silahkan ke dinas pendudukan dan catatan sipil untuk membuat KTP Manokwari. Pilkada berbeda dengan Pemilu yang menggunakan data seluruh penduduk Indonesia,” lanjut dia.
Hal ini juga berlaku bagi Mahasiswa dari luar daerah yang melaksanakan study di Manokwari yang tidak memiliki KTP.
Bahkan, Jika ditemukan pemilik C6 yang akan masuk ke TPS namun tidak dapat menunjukan KTP tetap akan ditolak oleh penyelenggara.
“Kalau pemegang C6 tapi tidak punya KTP, tetap tidak boleh memilih. Kalau didapati mereka tetap bisa memilih, kami dari bawaslu akan memerintahkan untuk pemilihan ulang di TPS tersebut, sehingga permasalahan tidak berlarut ke tingkat selanjutnya,”tandasnya.
(TRY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here