Sidang PHP KADA Teluk Wondama di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/01)
Jakarta.M.ID – Sidang Perdana Sengketa Pilkada Teluk Wondama dengan perkara nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/01) pukul 11.00 WIB.
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama nomor urut 01, Elysa Auri – Fery Michael Deminikus Auparay selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Heru Widodo meminta MK untuk membatalkan KPU Teluk Wondama nomor 285/PL.02-6/Kpt/9207/KPU-Kab/2020 Tentang Penetapan Hasil Perhitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020.
Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan KPU Teluk Wondama selaku termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di 9 TPS yang ada di Distrik Wasior.
Dalam pokok permohonannya, pemohon mendalilkan bahwa pemohon keberatan dengan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama. Hal ini karena banyak terjadi pelanggaran, dimana ada lebih dari satu orang yang memilih atau menggunakan hak suaranya secara melawan hukum.
Selain adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, pelanggaran lain yang didalilkan pemohon adalah adanya pencoblosan surat suara ganda pada setiap TPS di Distrik Wasior yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 4. Pelanggaran-pelanggaran tersebut menurut pemohon bisa terjadi karena adanya DPT ganda yang diterbitkan oleh termohon.
Adapun pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemungutan suara tersebut terjadi di 9 TPS di Distrik Wasior, yaitu TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Wasior II, TPS 05 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, TPS 10 Kampung Maniwak, TPS 13 Kampung Maniwak, TPS 14 Kampung Maniwak, TPS 04 Kampung Maniwak, dan TPS 09 Wasior I.
Pemohon menerangkan bahwa telah meminta Bawaslu Teluk Wondama agar mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan dari pihak Bawasu Kabupaten Teluk Wondama. Oleh karenanya, pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permintaan pemohon.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh pemohon. Sidang kemudian ditunda hingga Rabu, (3/02) pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu.