Selesai Diperiksa, Rizieq Shihab Langsung Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Foto : Antara
Jakarta.M.ID – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 00.15 langsung ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Ia keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan. Kedua tangannya juga terikat cable ties saat digiring kedalam mobil tahanan polisi. Rizieq akan ditahan selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 31 Desember untuk mempermudah penyelidikan.
Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono  mengungkapkan penahanan Rizieq dengan dua alasan yaitu subjektif dan objektif.
“Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif. Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Dan untuk memudahkan penyidikan,” kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq dipanggil Polda Metro Jaya terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).
Saat mendatangi Polda Metro Jaya pagi tadi, Ia membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan. Menurutnya selama ini selalu berada di kediamannya tidak pergi kemana-mama.
(DAI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here