Pria asal Turki, Tunc Yavuzdogan saat disahkan menjadi WNI
Manokwari.M.ID – Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Papua Barat melakukan pengambilan sumpah janji setia Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Pria asal Turki, Tunc Yavuzdogan.
Pengambilan sumpah dilaksanakan langsung Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat, Anthonius Ayorbaba, Senin (31/8/2020), dikantor Kanwil Hukum dan Ham, Arfai, Manokwari.
Dikatakan Ayorbaba, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3/PWI tahun 2020 tentang pengabulan permohonan kewarganegaraan republik Indonesia.
“Namun sebelum menjadi Warga Negara Indonesia harus memenuhi lima syarat berdasarkan UU 12 Tahun 2016 tentang kewarganegaraan republik Indonesia,” kata Ayorbaba.
Lima syarat tersebut, pertama telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, sudah bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani.
Syarat selanjutnya yakni dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 serta tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
“Selanjutnya pemohon akan dipanggil untuk dilakukan verifikasi berkas dan wawancara secara langsung oleh kakanwil bersama capil, pihak kepolisian dan keimigrasian dan dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tentang kelengkapan berkas asli wawancara terkait maksud dan tujuan serta visi dan misi pemohon menjadi warga negara Indonesia,” ungkapnya.
Anthonius juga mengharapkan dengan posisi Tunc sebagai Presiden direktur Papua Explorers Dive Resort agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal, memberikan pelatihan bagi masyarakat lokal, sehingga masyarakat dapat diberdayakan.
Usai mengucapkan sumpah janji setia sesuai dengan UU 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia pasal 17, Tunc wajib untuk menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasiannya dalam waktu paling lambat 14 hari kerja kepada Kantor imigrasi kelas 2 TPI Sorong.
“Sesuai tempat tinggal dan kedudukannya setelah itu melaporkan diri kepada kantor kedutaan besar negara sebelumnya yaitu Turki sehingga seluruh rangkaian proses diperolehnya kewarganegaraan republik Indonesia bagi saudara menjadi lengkap,” tutupnya.
(TRY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here