Polisi Duga Perampasan Motor Milik Warga Ransiki Libatkan Komplotan Begal

Kasatreskrim Polres Mansel, IPTU Otto Woff, SH

Mansel.M.ID – Kapolres Manokwari Selatan, AKBP Slamet Haryono T, SH melalui Kasatreskrim, IPTU Otto Woff, SH mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku begal yang melakukan perampasan sepeda motor dan pemukulan kepada M. Jumran (25).

Ia menjelaskan kedua terduga pelaku OJM (19) warga Rendani dan YMN (18) warga Wosi Manokwari sampai saat ini belum mengakui perbuatannya.

Woff melanjutkan, menurut pengakuan dari kedua terduga pelaku saat diperiksa menjelaskan awalnya kedua terduga pelaku bersama rekan-rekannya dari Manokwari datang ke Ransiki untuk mengambil sepatu bola di Kampung Sabri.

Namun saat itu, keduanya membuang sampah di pasar (tempat penampungan sementara) dan setibanya di pasar (Ransiki) tersebut keduanya mendapati M. Jumran juga sedang membuang sampah

“Lalu mereka (kedua pelaku) meminta rokok lalu tidak si korban ini tidak memberikan rokok sehingga keduanya langsung melakukan pemukulan. Jadi setelah kita tanya bahwa kenapa bisa melakukan hal tersebut, keduanya masih mengelak, mereka mengaku tidak punya niat mencuri,” ungkapnya kepada awak media senin (03/08/2020)

Namun, Woff mengakui bahwa keterangan yang diberikan oleh keduanya banyak yang ganjil dan terdengar mengada ada.

“Mereka hanya beralasan membuang sampah. Ini sebuah keanehan, dimana-mana kalau sampah (plastik jajanan) biasanya langsung dibuang di pinggir jalan, tapi ini tidak,” terang Mantan Kapolsek Ransiki ini.

Ia menambahkan, setelah melakukan pemukulan, salah satu pelaku membawa kabur motor korban. Namun aparat kepolisian berhasil menciduk tersangka di kampung Tsunami (Abreso) Distrik Ransiki sebelum pelaku melarikan motor korban ke Manokwari. Sementara satu pelaku lainnya diamankan di halaman kantor Bupati.

Sampai saat ini Woff menjelaskan bahwa Polres Mansel masih melakukan penyelidikan apakah kedua tersangka memiliki jaringan atau komplotan dalam melakukan aksinya.

 ” Sejauh ini masih dilakukan pendalaman, sebab keduanya menggunakan mobil pick up, dan pada saat keduanya beraksi, mobil yang mereka gunakan itu kabur tinggalkan mereka. Kita juga belum tahu siapa pemilik mobil itu, dan berapa orang yang ada didalamnya,” tambah Woff lagi.

Dalam kesempatan ini, diterangkan Woff bahwa kedua terduga pelaku akan dijerat dengan KUHP Pasal 365 ayat 1 dan pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

[YM4]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here