
Manokwari.M.ID – Menejemen PT. Pertamina MOR VIII Jayapura setujui pembiayaan pipanisasi saluran air bersih, mengurasan sumur warga dalam waktu dekat, dan pembiayaan kesehatan, hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat selaku pengacara negara yang mendapat surat kuasa khusus Pertamina.
Sebanyak 117 warga yang diduga terdampak pencemaran tangki Minyak Pertamina Manokwari, sebelumnya telah menerima tandon beserta suply air setiap hari, sambil menunggu hasil keputusan proses litigasi di Pengadilan Negeri Manokwari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf SH.,MH, menyampaikan kabar tersebut melalui jumpa pers, Senin (10/8/2020) didampingi Full terminal Manager Manokwari Sebedeus Pangandaheng dan Ketua RT 1 RW 6 Sanggeng Boy Baransano.
Persetujuan Pertamina ini sesuai dengan rekomendasi Gubernur Papua Barat yang dikirim kepada Direktur Pertamina, yang juga menjadi harapan masyarakat.
“Sesuai dengan persetujuan Pertamina Pusat, kita menyurati PDAM Manokwari untuk segera melakukan survey sebelum pipanisasi PDAM dilakukan di RT 1 RW 6, dan RT 1 RW 3 Kelurahan sanggeng. Surat pertama yang dikirim 4 Agustus PDAM menyatakan belum siap, kami selaku pengacara negara akan menyurati kembali agar segera,” jelas Yusuf.
Selanjutnya, Kajati melanjutkan, Pertamina juga akan melakukan kegiatan sanitasi berupa pengurasan sumur warga yang tercemar. Pertamina tetap bertanggungjawab meskipun nantinya sumur-sumur tersebut tidak dipergunakan lagi.
“Permohonan kita juga untuk menguras dan disetujui, dalam waktu dekat juga akan dilakukan prngurasan sumur, sehingga pimpinan masyarakat diminta untuk mensosialisasikan hal ini agar tidak terjadi gangguan yang dapat menghambat proses,” Lanjut Kajati.
Selain itu, Pembiayaan kesehatan bagi warga yang sakit akibat pencemaran dari PT.Pertamina akan ditanggung sepenuhnya.
“Untuk yang sakit akibat pencemaran akan ditanggung Pertamina, sekarang juga memang sudah dibiayai namun kalau masih ada yang belum dapat melapor ke pertamina,” Tandasnya.
Sementara itu, ketua RT 1 RW 6, Boy Baransano mengaku puas dengan hasil mediasi maupun pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan tinggi Papua Barat, menurutnya masyarakat tidak dirugikan dengan keputusan yersebut.
“Kami puas dengan keputusan dari hasil mediasi ini, namun masyarakat menginginkan agar proses dapat dipercepat sehingga tidak terjadi gejolak dari masyarakat. Intinya kami puas, dan segera direalisasikan oleh Pertamina,” katanya singkat.
Menurut Baransano, aksi-kasi spontanitas yang dilakukan masyarakat dengan harapan agar proses pipanisasi dan pengurasan sumut masyarakat cepat terealisasi.
(TRY)