Pergub 23 Tahun 2020, Pelanggar Protokol Kesehatan Siap Kena Sanksi

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan
Manokwari.M.ID – Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat nomor 23 tahun 2020 dalam tahap sosialisasi, tak kenakan masker dan patuhi protokol kesehatan siap didenda Rp. 25.000,- hingga sanksi penanaman Pohon.
Dijelaksan Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Roberth K.R.Hamar, Produk hukum ini diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Papua Barat.
“Kewajiban perorangan wajib melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan sementara Pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang,” Jelas Hammar.
Selain itu, Pelaku perjalanan darat, laut dan udara serta operator moda transportasi darat, laut dan udara juga diwajibkan hal yang sama.
Bagi perorangan sanksi yang akan diberikan berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; penanaman pohon sekitar Kawasan pesisir pantai, hutan, daerah aliran sungai dan gunung; dan Denda administratif sebesar Rp. 25,000.00 (dua puluh lima ribu rupiah)
Sementara, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sanksi berupa Teguran lisan atau teguran tertulis; Denda administratif sebesar Rp. 250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); Penghentian sementara operasional usaha dan; hinggabPencabutan izin usaha.
“Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi melibatkan Polisi Pamong Praja bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat, Satuan Tugas dan Lembaga Terkait,” Lanjut Hammar.
Terpisah, disampakan Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, Pergub tersebut belum diberlakukan, mengingat dalam pemberlakuan Pergub perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita sosialisasikan dahulu kepada masyarakat, untuk waktu penegasan dan penindakan setelah sosialisasi. Kita belum tahu kapan diberlakukan, yang jelas produk hukum sudah ada dan kita akan menggelar rapat dengan semua pihak,” Ungkap Mandacan.
Terkait dengan denda, lanjut Gubernur, tentu tidak ingin memberatkan masyarakat tetapi lebih kepada menekankan pelaksanaan protokol kesehatan agar bisa menekan laju angka covid-19 di Papua Barat.
(TRY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here