Manokwari.M.ID – Gubernur Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan sebut Pemerintah Provinsi Papua Barat godok rancangan peraturan gubernur terkait penerapan protokol kesehatan hingga sanksi bagi pelanggar.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Di dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan pencegahan Covid-19.
“ Terkait sanksi kita baru rapat sekali minggu kemarin melibatkan Gugus Tugas, yang dibahas adalah rancangan pergub untuk menindaklanjuti Inpres Nomer 6 tahun 2020,” Ujar dominggis Pada wartawan, Senin (7/9/2020)
Meski tidak dijelaskan secara detail terkait sanksi yang akan diberikan, namun Gubernur memastikan sanksi yang diterapkan dalam pelaksanaan protokol kesehatan di Masa Pandemi covid 19 disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Segala bentuk peraturan tentu harus mendapat pertimbangan dari Kementrian dalam negeri untuk mendapat persetujuan, memang sudah ada daerah yang sudah melaksanakan namun Papua Barat sendiri masih dalam proses pengajuan naskah rancangan,” Lanjut Orang Nomer satu di Papua Barat itu.
Terpisah, Kepala Devisi Hukum Satuan tugas percepatan penanganan covid -19 Papua Barat, Anthon Ayorbaba, menyebutkan masih kesulitan dalam mencari format yang tepat jika permintaan berupa sanksi adat untuk diterapkan.
“ Saat ini tim perancang kita sedang membahas, karena yang didorong oleh pemerintah daerah adalah sanksi ada tentunya akan rumit, sehingga nanti kami akan berikan pertimbangan seperlunya,” jelas dia.
Menurut Ayorbaba, Sanksi adat yang dimaksud adalah berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan di tempat umum. Hal yang sama juga telah dilaksanakan oleh Provinsi Papua saat ini. ()