Manokwari.M.ID – Bakal pasangan calon Sius Dowansiba dan Rudi Timisela (SMART) menjadi pendaftar pertama di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Jumat (4/9/2020).
Namun karena kelengkapan calon kurang, KPU Manokwari menunggu untuk dilengkapi.
Bapaslon SMART tiba di kantor KPU Manokwari pukul 15.05 WIT, dengan mengendarai motor jenis Custom/Vintage dan iring-iringan sejumlah masa pendukungnya.
Kedatangan Bapaslon SMART didampingi oleh Ketua Tim Pemenangan SMART Abdullah Manaray dan sejumlah pimpinan Partai politik pendukung dengam mengikuti seluruh protokol kesehatan sebelum masuk ruang pendaftaran. Pasangan Smart terlihat percaya diri saat mendaftar.
Dalam verifikasi, SMART memperoleh dukungan berupa model B1 KWK Pengurus Pusat dan B KWK Pengurus daerah dari partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Nonseat yakni Parta Garuda Dan Partai Berkarya.
Dikatakan koordinator Devisi Teknis Aplena Rumaikew, Dari syarat dukungan yang diterima Bapaslon Smart, terdapat 6 kursi DPRD Manokwari yang berasal dari 1 Kursi Gerindra dengan 8.883 Suara, 1 Kursi PAN dengan jumlah suara 4.950, dan 4 kursi Golkar dengan jumlah suara sebanyak 12.599.
“Proses verifikasi setelah kami lakukan pengecekan bakal calon Bapak Sius Dowansiba dan Rudi Timisela adalahnya Gerindra, PAN, dan Golkar,” tegas Aplena usai lakukan verifikasi syarat pencalonan.
Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe, dalam proses pendaftaran SMART langsung melakukan penutupan pendaftaran Pukul 4 sore, dimana proses Verifikasi syarat dukungan dan syarat pencalonan sementara masih dilakukan oleh tim Verifikasi KPU.
“Meskipun Verifikasi masih berlangsung, namun pendaftaran discorsing untuk dilanjutkan lagi pada hari Sabtu 5 September 2020 pukul 8 Pagi,” ujarnya.
Selanjutnya, Setelah Verifikasi kurang lebih 3 Jam oleh tim verifikator KPU, Hasil syarat pencalonan yang di data melalui Aplikasi Silon diumumkan langsung oleh Ketua KPU.
Syarat pencalonan terpenuhi secara keseluruhan, namun syarat calon 1 surat tidak dilengkapi oleh pasangan Smart.
Salah satu syarat calon yang tidak terpenuhi yakni surat keterangan tidak ada tunggakan pajak, Hal ini yang mengganjal pasangan Smart untuk diterima pendaftarannya di KPU.
“Pendaftaran dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 6, kalau memang ada yang kurang kami tidak menerima dan besok dilengkapi. Poin yang kami terima adalah syarat dan calon dan pencalonan harus ada. Sehingga sesuai dengan petunjuk teknis dikembalikan dan mendaftar dengan kelengkapan selanjutnya di waktu yang berbeda sepanjang masa pendaftaran,” Jelas muin.
Lebih lanjut, Muin menjelaskan sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis syarat pencalonan dan syarat calon dikembalikan untuk dilengkapi.
Sempat ada sanggahan sari Sius maupun Rudi, tetapi keputusan KPU tetap merujuk kepada petunjuk teknis berupa PKPU dalam proses pendaftaran pasangan calon.
Saat dikonfirmasi, Sius Dowansiba legowo dengan hasil keputusan KPU dan akan kembali esok hari untuk melengkapi persyaratan yang kurang.
“Pada dasarnya KPU bukan menolak pendaftaran, kita hanya diwajibkan untuk melengkapi kekurangan berupa surat dari kantor pajak, dan kita akan berusaha menyelesaikan malam ini atau besok” ujar Sius pada wartawan dalam Jumpa Pers.
(TRY)