Manokwari.M.ID – Mediasi dugaan pencemaran sumur warga akibat kebocoran tangki penampungan BBM yang dilakukan Pengadilan Negeri Manokwari antara Warga RT 1 RW 6 dan RW 3 dengan PT. Pertamina stasiun Manokwari, Jumat (2/10/2020) gagal capai kesepakatan.
Gugatan dengan perkara nomor 29\pdt.g/2020/PN.MKW, dalam mediasinya dipimpin Hakim Faisal M. Kossah dan di hadiri pihak penggugat warga RT 1 RW 6 dan RW 3 kelurahan Sanggeng dan pihak tergugat PT. Pertamina yang di wakilkan kepada Pengacara Negara dari Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Akibatnya pintu utama Depot Pertamina Manokwari sempat dipalang oleh warga sanggeng yang merasa Air Sumurnya tercemar oleh tumpahan minyak yang diduga berasal dari tangki pertamina.
Dijelaskan juru Bicara Kumpulan Advokat Pembela Warga Sanggeng, Yan Cristian Warinussy, selama upaya mediasi berlangsung 60 Hari, warga melalui para Advokat hanya berdiskusi dengan Pengacara Negara tanpa kehadiran Direksi Pertamina.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 itu mewajibkan para pihak turut hadir didampingi oleh Pengacara Negara pada saat Proses mediasi.
“Kendati perusahan milik Negara tersebut telah memberikan kuasa kepada Pengacara Negara, dalam proses mediasi pihak tergugat wajib mereka hadir mendampingi Pengacara Negara yang ditunjuk, jika tidak maka mereka menunjukan Itikad tidak baik” kata Warinussy.

Tergugat I adalah Menteri BUMN RI, Tergugat II adalah Direktur Utama PT.Pertamina di Jakarta, Tergugat III Pertamina Perwakilan Papua-Maluku di Jayapura dan Tergugat IV ialah Pimpinan PT.Pertamina Fuel Manokwari. Kedua, PT.Pertamina Fuel Manokwari selaku Tergugat IV
“Pihak tergugat cenderung memandang dirinya tidak bersalah atas tercemarnya sumur-sumur milik warga di Kelurahan Sanggeng RW 06, RT 03 tersebut, itulah sebabnya Pihak Pertamina tidak mau memberikan ganti kerugian sesuai tuntutan warga yaitu sejumlah Rp.26 Miliar lebih.” Lanjut dia.
Sementara itu dari keterangan Kerua RT 1RW 6, Boy Baransano, Tawaran yang diminta oleh Warga sebenarnya sudah di turunkan nilainya, dari Rp 119 Milyar turun hingga Rp 26 Milyar Rupiah.
Menurutnya hal itu sudah berdasarkan rincian yang dibuat oleh warga mengenai kerugian yang timbul akibat tercemarnya Air Sumur yang perjuangkan sejak Tahun 1995 hingga 2005 dan kini 2020.
Sementara warga yang terdampak akibat pencemaran itu sekitar 119 Kepala Keluarga dan 528 Jiwa yang memiliki 20 Sumur yang diduga tercemar oleh tumpahan Minyak.
“Jika mediasi tidak dihadiri langsung oleh Pertamina, tentu kuasa hukum tidak dapat langsung mengambil keputusan atas tuntutan warga tersebut,” Jelasnya.
Sementara, koordinator tim JPN Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Apris M. Ligua, sebagai perwakilan para tergugat, enggan memberikan keterangan kepada Media.
“Kami di Kejati biasanya satu pintu lewat kepala seksi penerangan hukum (kasi penkum), saya tidak bisa berikan keterangan,” katanya.
Pemalangan yang sempat mengganggu penyaluran BBM ke SPBU yang ada di Kabupaten Manokwari pada sabtu (03/10/2020) malam akhirnya dibuka. Namun belum diketahui apakah sudah tercapai kesepakatan antara pihak warga dengan pertamina.
(TRY)