Lakukan Penganiayaan dan Pengrusakan, Tiga Oknum Anggota Polres Mansel Terancam Pidana Maksimal 5 Tahun

Kapolres Manokwari Selatan, AKBP Slamet Haryono,SH
Mansel.M.ID – Kapolres Manokwari Selatan AKBP Slamet Haryono Termahud, SH beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa saat ini ketiga pelaku penganiayaan dan perusakan salah satu gedung atau Kantor Polres Manokwari Selatan yang saat ini ditahan di rutan Polda Papua Barat, berkasnya dinyatakan lengkap.
Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Kapolres Manokwari Selatan AKBP Slamet Haryono Termahud SH kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu dihalaman Pendopo Lahiroy.
Menurutnya, proses penyelidikan terus berjalan dan saat ini berkas dari ketiga Oknum Anggota Polres Manokwari Selatan tersebut telah lengkap dan tahap satu.
“Kalau terkait itu pengrusakan itu sudah tahap 1. Tinggal tunggu proses pengembalian berkas, bilamana ada petunjuk maka kami akan lengkapi sesuai dengan P19″jelas Termahud.
Selanjutnya, Kasatreskrim Polres Manokwari Selatan Iptu Otto Woff SH menambahkan bahwa untuk diketahui bahwa ketiga pelaku yang berinisial AP, SM, dan WS akan dijerat pasal 170 KUHP dengan tuntutan penjara maksimal 5 tahun.
“Sekarang mereka masih dititipkan di Rutan Polda Papua Barat karena kondisi Rutan Polres Mansel belum memadai, sambil menunggu proses,”terangnya.
Disinggung soal ada sidang kode etik, Woff mengaku hal itu menjadi kewenangan Propam Papua Barat. “Masalah kode etik itu tandanya internal, ranahnya Propam Polda. Nanti hasil sidang kode etik dulu baru keputusannya seperti apa. Tapi harus menunggu hasil putusan Pengadilan,”pungkas Woff.
[YM4]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here