Jakarta.M.ID – Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan bahwa pada Senin, 24 Agustus 2020, Evi Novida Ginting kembali aktif sebagai komisioner KPU RI. Hal ini menurutnya sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 83 Tahun 2020 tentang Pencabutan Keppres Nomor 34/P tahun 2020.
Menanggapi hal ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad, S.IP., M.SI mengungkapkanĀ Pembentuk undang-undang telah berhasil melakukan social engineering membangun sistem etika penyelenggara pemilu dengan membentuk lembaga DKPP yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, Keputusan Presiden No. 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU No. 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN.
Sementara terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020 yang meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022 adalah menjadi tanggung jawab Ketua dan Para Anggota KPU.
“Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan,”pungkas Muhammad dalam keterangan tertulisnya.
(DAI)