Keluar Masuk Papua Barat Kini Wajib Rapid Test Antigen

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan
Manokwari.M.ID – Pemerintah Provinsi Papua Barat memperketat masuk ke wilayah Provinsi Papua Barat. Hal ini dikarenakan masih merebaknya penyebaran Covid-19 di Provinsi Papua Barat.
Sesuai surat edaran Gubernur nomor : 443/ 24/GPB/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Papua Barat tertanggal 11 Januari 2021, pelaku perjalanan dari Provinsi lain ke Provinsi Papua Barat wajib menunjukan surat keterangan hasil non reaktif Rapid Test Antigen.
Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 sebelum keberangkatan. Selain Rapid Test Antigen, setiap orang yang akan masuk dan keluar Provinsi Papua Barat juga wajib mengisi E-HAC Indonesia. Sementara untuk perjalanan diluar kedinasan wajib memperoleh surat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat.
Tidak hanya keluar masuk wilayah Provinsi Papua Barat, dalam edaran tersebut juga disebutkan Rapid Test Antigen juga harus disertakan untuk perjalanan antar Kabupaten/ kota di wilayah Provinsi Papua Barat yang masih beresiko tinggi Covid-19, seperti Kota Sorong, Kabupaten Manokwari dan Teluk Bintuni.

(DAI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here