Penandatanganan MOu antara Kajati Papua Barat Yusuf, SH., MH, dengan Kepala BP2P wilayah Papua II, Yunus Pabisa di Aula pertemuan Kejaksaan Tinggi Papua Barat rabu (5/8/2020)
Manokwari.M.ID – Sering mendapatkan hambatan dibidang perdata dan tata usaha dalam melaksanakan tugas pembangunan perumahan, balai pelaksana penyediaan perumahan wilayah Papua II tandatangani nota kesepahaman pendampingan hukum dengan Kejaksaan tinggi Papua Barat, Rabu (5/8/2020).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kajati Papua Barat Yusuf, SH., MH, dan Kepala BP2P wilayah Papua II, Yunus Pabisa, di Aula pertemuan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yang jiga dihadiri oleh Wakajati Papua Barat dan kepala satuan kerja Perumahan Papua Barat.
Menjadi ranah penandatanganan kerja sama ini meliputi Pranata (Pertimbangan) Hukum, Bantuan Hukum dan tindakan hukum lainnya yang akan diberikan oleh Kejaksaan tinggi Papua Barat selaku pihak kedua dalam kerja sama tersebut.
Kepala Balai penyediaan perumahan (BP2P) wilayah Papua II, Ir. Yunus Pabisa, mengatakan instansinya baru 2 Bulan hadir di Papua Barat sehingga perlu banyak pendampingan terutama dalam memahami karakteristik pembangunan di Papua Barat.
“Kami tidak jarang menghadapi masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas kami, sehingga menjadi tidak optimal dan tepat waktu. Sehingga kami merasa perlu melakukan nota kesepahaman dengan kejaksaan tinggi Papua barat agar kedepan bisa lebih optimal dalam pelaksanaan tugas terutama permasalahan dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.
Seperti diketahui, permasalahan di wilayah Papua barat berbeda dengan daerah lainnya terutama terkait dengan kepemilikan lahan. Sehingga di beberapa kasus terjadi sengketa lahan di lokasi pembangunan.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf SH., MH, dengan keberadaan balai ini menjadi lebih terintegritas dalam melaksanakan pembangunan di daerah Untuk mewujudkan kebutuhan primer masyarakat.
“Agar mereka bisa lebih efektif dalam melakukan koordinasi dengan kehadiran BP2P di Papua Barat. Nota kesepahaman ini untuk meningkatkan tugas dan fungsi kedua belah pihak sehingga dapat memberikan kepuasan masyarakat terhadap kehadiran negara,” kata Kajati.
Menurut Kajati hambatan yang mengganggu ketertiban umum, hambatan regulasi, maupun hambatan dengan masyarakat, ancaman negara, dan lainnya menjadi tanggung jawab bersama untuk diatasi. Dimana peran lainnya yakni, mengawasi pembangunan dan hasil pembangunan.
“Didalam perdata dan tata usaha ada 3 yang diberikan kejaksaan yang diberikan kepada BP2P, pertama akan diberikan pranata perdata dibidang pertimbangan hukum terutama dalam memahami karakteristik wilayah Papua, kedua Bantuan Hukum, serta tindakan hukum lainnya,” tandasnya.
Selain itu, Kerjasama ini juga dapat meluas dalam bentuk kegiatan bersama yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak.