Pertemuan Kejari Manokwari dengan DPRD Teluk Wondama di ruang rapat DPRD Teluk Wondama, Rabu (5/8/2020)
Wasior.M.ID – Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat menyatakan siap melakukan pengawasan dan pemeriksaan penggunaan dana penanganan virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Teluk Wondama.
Namun pemeriksaan baru akan dilakukan setelah 6 bulan pelaksanaan anggaran Covid-19 berjalan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari, Antonius Haro menyampaikan itu pada saat pertemuan dengan DPRD Teluk Wondama di ruang rapat DPRD Teluk Wondama di Isei, Rabu (5/8/2020).
Antonius yang dalam kesempatan itu didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Benony Kombodo serta Jaksa Muda B.M Claralinard Yomaki mengatakan pihaknya sudah memiliki data-data permulaan berkaitan dengan anggaran Covid-19.
Namun demikian dia memastikan belum ada temuan yang menonjol terutama yang mengarah pada indikasi penyalahgunaan dana penanganan virus corona di Wondama.
“Sampai sekarang belum ada ada indikasi penyelewengan karena dalam praktik lapangan mereka (Pemda Wondama) memiliki dokumen penyaluran dan mempunyai data sesuai dengan yang membutuhkan. Sampai sekarang belum ada yang mencolok, “ kata Antonius ditemui usai pertemuan dengan DPRD.
Dari data yang dihimpun melanesian.id, Pemkab Teluk Wondama telah mengalokasikan anggaran dari hasil refocusing APBD 2019 sebesar kurang lebih 40 miliar untuk penanganan pandemi virus corona.
Dana itu dipergunakan untuk membiayai tiga kegiatan utama yaitu bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi serta jaring pengaman sosial dalam bentuk penyaluran bantuan social tunai (BST) kepada warga terdampak.