Kabid Bina Marga DPU Raja Ampat Jadi Tersangka Korupsi Septi Tank

Manokwari.M.ID – Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Raja Ampat, Muhammad Nur Umlati, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Septic Tank di Kabupaten Raja Ampat.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Raja Ampat itu dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 9 jam dan dicecar dengan 50 pertanyaan, di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (15/2/2021).
Kajati Papua Barat Dr. W. Lingitubun didampingi Wakajati Papua Barat Witono, SH., MHum dan Aspidsus Kejati Papua Barat, Syafiruddin, SH., MH, saat melaksanakan siaran pers terkait penetapan dan penahanan tersangka tipikor di Aula Kejati Papua Barat Manokwari, 15 Februari 2021, menyatakan, Muhammad Nur Umlati, secara resmi dijadikan tersangka dalam kasus dimaksud.
Muhammad Nur Umlati merupakan PPK DPU Kabupaten Raja Ampat yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Septic Tank Individual di Kabupaten Raja Ampat, Tahun Anggaran 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 7.062.287.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kab. Raja Ampat.
Pelaksanaan pekerjaan itu, dikerjakan oleh PT. Arga Papua Jaya dengan melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 4.112.640.278,61 sebagaimana diatur dalam primer pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor Prin- 01/R.2/Fd.1/6/2020 tanggal 9 Juni 2020 dan alat bukti yang cukup maka Muhammad Nur Umlati ditetapkan status dari saksi menjadi tersangka selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik pada Aspidsus Kejati Papua Barat setelah itu tersangka diperiksa kesehatan dan dinyatakan sehat kemudian untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut dipersidangan, tersangka dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rutan selama 20 hari mulai tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan tanggal 6 Maret 2021 di Lapas Kelas II b Manokwari.
(kUR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here