Jual Miras Ilegal, Seorang Ibu Pemilik Warung Diamankan Polres Mansel

Mansel.M.ID – Kapolres Manokwari Selatan, AKBP Slamet Termahud, S.H melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari Selatan,Iptu Otto Woff, S.H kembali mengamankan minuman keras di wilayah hukumnya pada Minggu (29/11/2020).

Miras yang berhasil diamankan dari salah satu warung makan di Kampung Sabri Distrik Ransiki ini terdiri dari minuman lokal dan minuman bermerk yang masuk secara ilegal ke wilayah Mansel.

Ia merincikan jumlah miras yang diamankan adalah 26 jerigen miras lokal, 32 botol ukuran 600 ml miras lokal, dan 4 botol anggur merah cap orang Tua, yang nilainya diperkirakan mencapai hampir 30 juta rupiah.

Tidak hanya miras, seorang perempuan yang merupakan pemilik warung berinisial RS (41) juga turut diamankan untuk dimintai keterangan di Polres Mansel. Sesuai dengan keterangan dari RS, yang bersangkutan mendapatkan pasokan miras tersebut dari Teluk Bintuni. Namun sejauh ini, Pihak Polres Mansel masih melakukan pendalaman siapa dibalik penjualan miras tersebut.

“Si ibu ini memang beberapa waktu lalu sudah ditangkap karena menjual minuman tersebut, namun prosesnya belum selesai dan hari ini kita tangkap lagi dengan barang bukti yang jumlahnya jauh lebih banyak dari sebelumnya. Dan ini masih sedang dilakukan pemeriksaan lebih jauh terkait siapa dibalik si penjual tersebut” jelas Woff.

[YM4]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here