Mansel.M.ID – KPU Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) telah membuka pleno penerimaan dokumen perbaikan (kekurangan) syarat dukungan dari bakal calon pasangan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Mansel tahun 2020 David Towansiba, S. Sos, M.Si dan Esyen Amus Oktavianus Pocerttu, S.Sos, pada sabtu (25/07/20).
Setelah dibuka, penerimaan perbaikan dibuka selama tiga hari mulai tanggal 25- 27 Juli 2020.
“Tahapan perbaikan ini kan mereka memasukan hasil perbaikan kekurangan syarat dukungan baik melalui sistem maupun penyerahan dokumen secara langsung yakni dilakukan mulai tanggal 25 sampai dengan tanggal 27 Juli,” ungkap Ketua KPU Mansel, Drs. Anton Wopari.
Menurutnya batas penerimaan perbaikan syarat dukungan pada senin (27/7/2020) pukul 24.00 WIT. Setelah perbaikan diserahkan KPU Mansel akan melakukan penandatangan berita acara.
Jika ditemukan syarat dukungan perbaikan masih kurang (dari dua kali jumlah kekurangan syarat dukungan perbaikan) maka langkah bapaslon perseorangan untuk bertarung pada pemilihan kepala daerah Mansel pada 9 Desember 2020 akan terhenti disitu.
Namun apabila jumlah dukungan perbaikan memenuhi dua kali data kekurangan untuk perbaikan maka kita pleno untuk lakukan ferivikasi faktual data perbaikan, KPU akan melakukan verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan.
“Maka urutannya, pertama kita terima dulu syarat dukungan perbaikan. Prinsipnya jumlah syarat dukungan harus dua kali dari data yang kurang. Kalau memenuhi maka kita lanjutkan ke tahap verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan,” tukasnya.
Jumlah syarat dukungan dari pasangan bakal calon perseorangan Bapalon Bupati dan Wakil Bupati Mansel David Towansiba, S. Sos, M.Si dan Esyen Amus Oktavianus Pocerttu, S.Sos dari semua distrik sebanyak 938 dukungan.
Masih ada kekurangan syarat dukungan sebanyak 1.714. Untuk itu jumlah dukungan yang harus diperbaiki sebanyak 3.428 (dikali dua dari kekurangan) jumlah dukungan.