Hari Ini DKPP Bacakan Putusan Kode Etik Perkara di Mansel, Pegaf dan Fakfak

Jakarta,M.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (16/12/2020) pukul 09.00 WIB.

Dari 11 perkara tersebut, ada tiga perkara di Provinsi Papua Barat. Tiga perkara tersebut yakni perkara nomor 97-PKE-DKPP/IX/2020, nomor 103-PKE-DKPP/X/2020 dan 108-PKE-DKPP/X/2020 yang ada di urutan pertama, ketiga dan kelima.

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” katanya.

Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP.

Dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung.

“Para pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu”, kata Bernad.

(DAI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here