Manokwari.M.ID – Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan melantik 5 penjabat sementara (Pjs) Bupati untuk kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, Sabtu (26/9/2020).
Penjabat yang dilantik oleh Gubernur, yakni, Drs.Musa Kamudi (Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Otsus Setda PB) sebagai Pjs Bupati Manokwari Selatan, Robeth Rumbekwan (Staf Ahli Gubernur PB) sebagai Pjs Bupati Manokwari, Lasarus Indow (Kepala Dinas Sosial PB) sebagai Pjs Bupati Pegunungan Arfak, Agustinus Rumbino (Karo Pemerintahan Setda PB) sebagai Pjs Bupati Teluk Bintuni, Latief Suweri (Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan) sebagai Pjs Bupati Teluk Wondama.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan penunjukan Pjs Bupati terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Sesuai dengan Peraturan Mendagri nomor 1 tahun 2018 tentang cuti diluar tanggungan negara bagi Bupati dan Wakil Bupati atau walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri dalam Pilkada.
“Penjabat Bupati ini melaksanakan tugas terhitung sejak 26 September sampai 5 Desember 2020, dilakukan hanya bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada 2020,” Ujar Gubernur, dalam sambutannya.
Dominggus juga berpesan, sedikitnya terdapat 6 tugas pokok yang harus dilaksanakan penjabat sementara. Diantaranya memimpin urusan pemerintahan ditingkat kabupaten, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Selanjutnya, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati definitif dengan menjaga netralitas ASN, melakukan pembahasan rancangan Perda dan dapat menandatangani APBD, melakukan pengisian dan penggantian pejabat perangkat daerah setelah mendapat persetujuan Mendagri, serta melaksanakan tugas sebagai ketua satgas covid-19.
Pelantikan ini dihadiri juga oleh Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing, Kabinda Brigjen TNI Hardani Lukitanta, Wakil Ketua DPR PB Saleh Siknun dan Sekda Papua Barat Drs. Nathaniel Mandacan serta para pejabat Pemprov Papua Barat.