Manokwari.M.ID – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memaparkan tugas yang harus segera dilaksanakan oleh satgas pemulihan ekonomi dan sosial di Papua barat, saat membuka Rapat kerja daerah (RAKERDA) Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah, Rabu (4/10/2020) Di Aston Niu Manokwari.
Dikatakan Gubernur, menjadi kekhawatiran daerah saat ini bukan hanya masalah Pandemi Covid-19 yang memasuki kategori sangat akut dan mengkhawatirkan. Permasalahan lain yang harus segera ditangani yakni pemulihan ekonomi yang sempat tidak stabil karena masa Pandemi.
“Diharapkan kepada Bupati dan Walikota serta satgas dapat melakukan monitoring stimulus fiscal yang telah diberikan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam mendongkrak perekonomian” ujar Dominggus Mandacan, dihadapan forkopimda dan seluruh Bupati dan Walikota Se-Papua Barat yang mengikuti secara Virtual.
Pemerintah akan terus berupaya mengembalikan rasa aman kepada masyarakat untuk kembali berkativitas diluar rumah sebagaimana biasanya, harapan pemerintah ini dapat diwujudkan apabila mematuhi disiplin protokol kesehatan
Pemerintah menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi daerah dipengaruhi oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), oleh karena itu pemerintah terus memberikan perhatian terhadap sektor ini .
Gubernur mengatakan terdapat 6 tugas yang harus segera dilaksanakan oleh Satgas pemulihan ekonomi dan social. Pertama, Menyusun rekomendasi kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah.
Kedua, mengintegrasikan dan mentapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis. Ketiga, Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis. Keempat, Memulihkan stabilitas ekonopmi provinsi papua barat secara nasional tetap tumbuh secara positif.
“Kelima, menjaga daya beli masyarakat agar tetap terkendali. dan Keenam, menjaga agar Inflasi terus terjaga walaupun saat ini sedang menghadapi pandemic covid 19 yang sangat akut dan mengkhawatirkan,” tegas orang nomor satu di papua Barat tersebut.
Selain itu, Satgas penanganan Covid-19 dan Satgas pemulihan ekonomi dan sosial diberikan kewenangan oleh Gubernur untuk menetapkan keputusan yang mengikat terhadap instansi atau lembaga lain terkait penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi termasuk pelaksanaan Pilkada mendatang.