Dua Pelaku Curas di Pasar Ransiki Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Mansel, IPTU Otto Woff, SH
Mansel.M.ID – Terduga pelaku pencurian motor dengan kekerasan (curas) atau begal di Ransiki Manokwari Selatan yaitu OJB (19) dan YMN (18) terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Mansel, AKBP Slamet Haryono Termarvud,S.H melalui Kasatreskrim, Iptu Otto menerangkan dari hasil pemeriksaan kedua terduga pelaku, sudah terungkap dua alat bukti.
“Unsur (bukti) telah terpenuhi, ada pencurian disertai kekerasan. Mereka akan dikenakan pasal 365 KUHP  dan pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, juga terpenuhi,”kata Woff.
Woff menerangkan sampai saat ini kedua terduga pelaku tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Namun demikian, dengan alat bukti yang ada sudah bisa digunakan untuk menjerat keduanya.
“Sampai dengan saat ini mereka menyampaikan tujuan mereka tidak mengambil motor. Tapi itukan alibi mereka, karena motor sudah pindah tempat. Karena ketika temannya di tangkap. Motor hasil rampasan sempat dibawa kabur oleh pelaku lainnya sampai ke Ransiki pantai sebelum ditangkap di halaman kantor bupati. Ya ancaman 9 tahun. Pasal 365  9 tahun,”terang Woff.
Menurut Woff pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih jauh untuk mengetahui status keduanya apakah perna menjadi residivis atau baru pertama lakukan aksi tersebut.
“Proses sedang berjalan. Kami sedang periksa status keduanya lebih jauh,”kata Kasad Reskrim.
[YM4]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here