Kapolres Manokwari Selatan, AKBP Slamet Haryono,SH
Mansel.M.ID – Kapolres Manokwari Selatan AKBP Slamet Haryono Termahud, SH beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa saat ini kedua pelaku pembegalan di pasar kenangan Ransiki beberapa waktu lalu sudah diamankan di Rutan Polda Papua Barat.
Ia melanjutkan bahwa untuk proses selanjutnya, kedua pelaku tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan telah dinyatakan lengkap.
“Proses penyelidikan terus berjalan, untuk pemberkasan juga sedang berjalan dan saat ini kedua pelaku telah menjalani penahanan di Rutan Polda Papua Barat” jelas Termahud.
Ketika disinggung bahwa ada inisiatif dari pihak pelaku bersama pihak korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui ranah kekeluargaan, Ia menjelaskan bahwa ketika ada itikad baik dari keluarga pelaku maka pihaknya mempersilakan untuk terus menempuh jalur tersebut namun pada prinsipnya, pihak penyidik dalam hal ini Polres Manokwari Selatan juga dibatasi waktu penyelidikan sehingga pihaknya terus melaksanakan atau menegakkan hukum positif yang berlaku.
Untuk diketahui bahwa kedua pelaku yang berinisial OJM(19) dan YMN (18) beraksi pada minggu malam (02/8/2020) di pasar Kenangan Ransiki. Dimana korban dari pelaku pembegalan tersebut adalah M. Jumran (25) yang saat itu hendak membuang sampah pada tempat penampungan sampah sementara yang ada di pasar Kenangan Ransiki.
Kedua pelaku dengan bermodus untuk meminta rokok dan melakukan penganiayaan terhadap korban dan membawa kabur motor korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan KUHP pasal 365 ayat 1 pencurian dan pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 9 tahun.