
Manokwari.M.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Persiapan Sidang Dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Kamis (17/09/2020). Rapat koordinasi teknis untuk memastikan sidang berjalan dengan baik.
Rapat yang diikuti oleh unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Barat, Pegunungan Arfak dan jajarannya ini, dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Prof. Dr Muhammad, S.IP, M.Si.
DKPP dijadwalkan akan menggelar dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap lima personil KPU Manokwari sebagai Teradu I sampai V. Kelima komisioner itu adalah Abdul Muin Salewe, Aplena AL Rumaikewi, Herry Lolo, Fahry Rafly, dan Frantiano Rahawarin.

Sidang akan dipimpin Ketua DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah Papua Barat di Kantor KPU Papua Barat mulai pukul 08.30 WIT, Jumat (18/09/2020).
Para teradu itu diadukan Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa, yang memberikan kuasa ke Habel Rumbiak, karena didalilkan tidak melakukan pengecekan jumlah dukungan dokumen. Para teradu juga didalilkan tidak mengindahkan surat Bawaslu perihal akses informasi pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Ketua DKPP, Prof. Muhammad menjelaskan sebagai penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu jangan takut apabila diadukan. Menurutnya adanya pengaduan tidak selalu berakhir pada vonis bersalah.
“Anda sudah tahu konsekuensi menjadi komisioner, jadi saya berpesan hati – hati saat selfie, hati – hati saat nongkrong dan memilih warna baju. Hindari warna baju yang melambangkan warna partai tertentu. Hati – hati juga dengan simbol, seperti jari anda, gunakan tangan ada secara bijak karena bisa dipersepsikan ke simbol pasangan tertentu,” ungkap Muhammad.
Tidak hanya itu saja, Ia juga berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu di Provinsi Papua Barat lebih giat untuk memahami tentang regulasi Pemilu khususnya Pilkada. “Yang mengisi meja kantor, isi tas anda harus Undang-Undang, PKPU dan regulasi. Bisa juga tanya saya, sepanjang anda bukan teradu, pengadu atau pihak terkait,” tuturnya.
Sementara Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya berharap tidak ada lagi komisioner KPU di Provinsi Papua Barat yang nasibnya berakhir di DKPP seperti pada tahun 2015. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, Ia meminta arahan dan kiat-kiat dari Ketua DKPP RI agar tidak ada lagi Komisioner baik KPU maupun Bawaslu di Papua Barat yang diberhentikan.
“Pada Pilkada lalu 2015 banyak penyelenggara di Papua Barat di berhentikan. Untuk kali ini kami berkomitmen jangan sampai ada penyelenggara kami yang mengakhiri karir sebagai penyelenggara. Kami bekerja keras untuk itu, Kami minta arahan dan kiat-kiat agar tidak lagi,” kata Semunya.
Senada dengan Semunya, Ketua Bawaslu Papua Barat Ibnu Mas’ud juga berharap kejadian pemecatan masal di 2015 tidak terulang pada Pilkada tahun 2020 ini. Oleh karena itu, menurutnya aspek pencegahan harus disosialisasikan lebih intensif di Provinsi Papua Barat.
(DAI)