David-Poceratu Dinyatakan Gugur, Pilkada Mansel Mawar Lawan Kotak Kosong?

Pleno Perbaikan Penyerahan Berkas Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mansel dari jalur perseorangan David Towansiba - E.A Pocerattu

Mansel, M.ID – KPU menolak dokumen perbaikan syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan dari jalur perseorangan David Towansiba dan E.A Poceratu. Dalam rapat pleno perbaikan syarat dukungan senin (27/7/2020) – selasa (28/07/2020) di Sekretariat KPU Mansel, dokumen perbaikan pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi jumlah syarat dukungan yang dibutuhkan.

Ketua KPU Manokwari Selatan, Anthon Wopairi saat membacakan berita acara mengungkapkan setelah dilakukan pengecekan jumlah dukungan perbaikan dan persebaran dukungan, jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 3.457 KTP. Namun setelah dilakukan verifikasi berkas administrasi, jumlah dukumen yang lengkap sebanyak 3.234 KTP. Sehingga dokumen yang dinyatakan tidak lengkap sebanyak 223 KTP.

Dengan demikian, pasangan tersebut, dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan sehingga  dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditolak. Setelah mendengar hal ini, pasangan David Toansiba dan E. A. Pocerattu setelah mendengarkan laporan tersebut, langsung meninggalkan ruangan pleno tanpa menandatangi BAP pleno tersebut.

Gugurnya bakal pasangan ini, membuat tidak ada lagi calon dari perseorangan yang akan berkontestasi dalam Pilkada Mansel 2020. Dengan demikian peluang Bupati dan Wakil Bupati Petahana Markus Waran dan Wempi Rengkung (Mawar) untuk melawan kotak kosong semakin besar. Hal ini karena keduanya sudah mendapatkan rekomendasi dari sebagian besar partai yang memiliki kursi di DPRD Mansel.

Mengantisipasi adanya gangguan keamanan, Pleno yang dihadiri oleh Komisioner KPU dan Bawaslu serta Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Mansel ini dijaga ketat oleh anggota kepolisian dari Polres Mansel.

[YM4]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here