Mansel,M.ID – Kasus penganiayaan terhadap warga Ransiki(kampung Abreso) serta pengerusakan salah satu gudang milik Polres Manokwari Selatan (Mansel) yang dilakukan oleh oleh tiga oknum anggota Polres Mansel, yang diduga dipengaruhi minuman keras beberapa waktu lalu saat ini memasuki tahap satu.
Berkas dari Polres Mansel telah diserahkan ke Kejaksaan pada Selasa (4/8) lalu.
Hal ini seperti disampaikan Kapolres Manokwari Selatan AKBP Slamet H. Termawud,S.H melalui Kasat Reskrim, Iptu Otto Woff, kepada awak media di Ransiki, Rabu (5/8) siang.
“Sudah tahap satu, semua berkasnya sudah di Jaksa, kita tunggu dari Jaksa, kalau menurut jaksa sudah lengkap berarti masuk tahap dua, kalau belum akan diperbaikan. Berkas tahap satu sudah kita limpahkan kemarin (Selasa, 4/8),”jelas Woff.
Akibat kasus tersebut menurut Woff lagi, ketiga oknum anggota Polres Mansel sudah ditetapkan menjadi tersangka AP, SM, dan WS akan dijerat pasal 170 KUHP dengan tuntutan penjara maksimal 5 tahun.
“Sekarang mereka masih dititipkan di rutan Polda Papua Barat karena kondisi rutan Polres Mansel belum memadai, sambil menunggu proses,”terangnya.
Disinggung soal ada sidang kode etik, Woff mengaku hal itu menjadi kewenangan Propam Papua Barat.
“Masalah kode etik itu tandanya internal, rananya Propam Polda Papua Barat. Nanati hasil sidang kode etik dulu baru keputusannya seperti apa. Tapi harus menunggu hasil putusan Pengadilan,”pungkas Woff.