Bawaslu Mansel Resmi Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Mansel, Saul Rawar
Mansel –  Bawaslu Manokwari Selatan secara resmi telah membuka pendaftaran Pemantau Pemilu serentak tahun 2024. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Mansel, Saul Rawar dalam keterangan tertulisnya Rabu, (22/6/2022).
Menurut Rawar, Bawaslu Mansel saat ini telah menyediakan Meja layanan Pemantau Pemilu yang sekaligus digunakan untuk menerima pendaftaran Pemantau Pemilu 2024. Adanya Meja Layanan Pemantau Pemilu ini kata Rawar sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan umum (Perbawaslu) 04 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum.
“Untuk mempermudah komunikasi antara Bawaslu Manokwari Selatan dengan pemantau pemilu maka Meja Layanan Pemilu 2024, sangat penting.  Dalam pemilihan pemantau Pemilu yang yang merupakan mitra kerja  Bawaslu Manokwari Selatan dapat memberikan Informasi, serta akses untuk masyarakat dapat aktif dalam memantau Pemilu 2014, sesuai tahapan pemilihan di Kabupaten Manokwari  Selatan,”ungkapnya.
Rawar juga menegaskan bahwa adanya Pemantau Pemilu merupakan komitmen Bawaslu untuk memfasilitasi individu atau kelompok (berbadan hukum) yang terpanggil untuk ikut serta memantau jalannnya Pemilu 2024.  Hal tersebut menurut Rawar sesuai dengan Perbawaslu nomor 04 tahun 2018 pasal 1 ayat 5.
“Bahwa Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri,  dan perwakilan Negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah  memperoleh akreditasi dari Bawaslu,” terangnya.
Adapun persyaratan menjadi pemantau pemilu sesuai dengan perbawaslu 04 tahun 2018 pasal (3) ayat point (1) kata Rawar harus berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independent, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah.
Dalam kesempatan ini, Ia juga menghimbau kepada kader pengawasan partisipatif yang telah mengikuti pendidikan sekolah pengawasan untuk dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat selama mengikuti sekolah pengawasan partisipatif untuk dapat mendaftar menjadi Pemantau Pemilu tahun 2024.
Sementara itu, untuk Meja Layanan Pemantau Pemilu kata Rawar merupakan bentuk pelayanan  Bawaslu Manokwari Selatan untuk memberi informasi dukungan  dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau pemilu.
Tidak hanya itu saja, meja layanan itu juga menjadi wadah bagi Bawaslu untuk berkomunikasi dengan pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu. Disisi lain Bawaslu juga mengharapkan kepada organisasi maupun LSM maupun ORMAS yang nanti menjadi pemantau pemilu 2024 agar dapat juga melaporkan hasil pemantauannya kepada Bawaslu Manokwari Selatan sehingga dapat dilaporkan secara berjenjang.
(WRS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here