Mansel.M.ID – Bertempat di Aula Gedung Solafide Ransiki, Rabu (12/08/2020) dilakukan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Manokwari Selatan tahun 2020.
Sebelum dimulai, Pimpinan sidang yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Inggrid Sabubun membacakan tata tertib sidang.
Hadir dalam sidang sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mansel adalah KPU Mansel selaku termohon dan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan David Towansiba dan E.A. Pocerattu. selaku Pemohon
Setelah membacakan obyek yang disengketakan oleh pihak Pemohon, Pimpinan Sidang mempersilakan pihak Termohon (KPU Mansel) untuk memberikan jawaban.
Secara garis besar kegiatan sidang hari ini berjalan dengan baik. Namun majelis mengeluarkan teguran kepada pemohon karena tidak tepat.
“Kita berharap agar musyawarah berikutnya tidak terulang lagi,”ungkapnya.
Perlu diketahui sebelum sidang ini berlangsung, Bawaslu sudah memfasilitasi pertemuan dengan antara pemohon dan termohon. Namun dalam pertemuan tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga sidang hari ini harus.
Namun musyarwarah tertutup yang kita lakukan selama 2 hari tersebut tidak mencapai kesepakatan maka pada hari ini dilakukan musyawarah terbuka”tegas dirinya lagi.