Bawaslu Manokwari Deklarasikan Kampung Anti Politik Uang

Penggutingan Pita Secara Simbolis Deklarasi Kampung Anti Politik Uang

Manokwari.M.ID – Bawaslu Kabupaten Manokwari mendeklarasikan kampung Udopi Manokwari sebagai kampung percontohan menolak politik uang (money politik).

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syors Prawar saat memberikan sosialisasi senin (27/7/2020) mengungkapkan Pembentukan kampung Anti Politik Uang sebagai langkah dalam memberikan pendidikan politik dalam pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Manokwari tahun 2020.

Sambutan Ketua Bawaslu Manokwari, Syors Prawar

Ia mengungkapkan pembentukan kampung anti politik uang ini merupakan terobosan baru dalam memberikan pemahaman politik agar masyarakat ikut berperan untuk menjaga hak suaranya agar tidak mudah terjual belikan dengan uang.

“Sesuai dengan Undang-Undang no 10 tahun 2016. Tentang Pilkada, maka perlu di dorong keterlibatan masyarakat secara aktif untuk tidak terlibat dalam Money Politic. Jika ada keterlibatan dan masyarakat yang kedapatan maka tentukan akan terkena tindak pidana pemilu,” ungkapnya.

Syors mengajak masyarakat untuk memberikan contoh yang baik, apalagi kampung Udopi sebagai kampung yang dipilih dinilai paling baik dari kampung-kampung yang ada di distrik Manokwari Barat.

“Jadi mari kita sama-sama menjaga kepercayaan dan tetap saling mendukung agar kampung Udopi betul-betul menjadi kampung yang sadar akan politik,”jelasnya.

Kepala Kampung Udopi. Martehn Smerbou, mengajak kepada seluruh masyarakat  untuk menjaga kepercayaan dan tanggungjawab yang baru saja diberikan. Dan masyarakat tidak boleh menerima apapun yang diberikan oleh kandidata dalam Pilkada.

“Hak masing-masing warga untuk menentukan pilihannya secara hati nurani, sesuai dengan asas pemilu itu sendiri, jadi silahkan memilih, asalkan jangan mempengaruhi orang lain dan membuat citra kampung kita tidak baik. Jadi kita harus sama-sama berkomitmen dan bertanggungjawab atas deklarasi hari ini dan kita juga harus bersyukur karena kampung Udopi yang  dipilih,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here