Jakarta.M.ID – DPD Golkar Papua Barat akan menggelar Musyawarah Daerah (MUSDA) III pada 8-10 Agustus 2020 di Aula DPP Golkar, Slipi Jakarta. Namun dengan alasan mengikuti protokol kesehatan dalam masa Pandemi covid-19, DPD Golkar Papua Barat membatasi jumlah peserta dari unsur Ormas.
Hal tersebut terungkap dalam surat Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Papua Barat nomor: 49/DPD/P.GOLKAR/PB/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal MUSDA III Partai GOLKAR Provinsi Papua Barat tahun 2020 yang mana menyatakan peserta Musda III Partai GOLKAR dari Ormas Mendirikian, didirikan dan Organisasi Sayap adalah 1 orang yaitu Ketua.
Ketua AMPI Papua Barat dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan kepesertaan dalam Musyawarah Daerah Provinsi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai GOLKAR pasal 54 ayat (2) yang menyatakan peserta, terdiri atas Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Tingkat Provinsi, Pimpinan Daerah Ormas Pendiri tingkat Provinsi dan Pimpinan Yang Daerah Ormas didirikan tingkat Provinsi.
Menurut May dalam peraturan pelaksana pasal tersebut yaitu Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai GOLKAR Nomor:JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020 tentang Musyawarah-Musyawarah dan Rapat-Rapat Partai Golongan Karya, tidak diatur secara ekplisit ketentuan ataupun batasan mengenai Ketua dan Sekretaris apakah kedua-duanya ataukah salah satunya saja yang bisa hadir sebagai peserta.
“Telah menjadi kebiasaan konstitusional di Partai GOLKAR, baik itu Munas maupun Musda masing-masing DPD Partai maupun Pimpinan Ormas dan Organisasi Sayap selalu dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris dengan membawa Surat Mandat,”ungkapnya.
Selanjutnya, Ia menjelaskan alasan yang diberikan oleh DPD Partai GOLKAR Provinsi Papua Barat yang membatasi Ormas dan Organisasi Sayap hanya dihadiri oleh Ketua karena mengikuti protokol kesehatan adalah alasan yang kabur.
Karena faktanya Protocol kesehatan bagi penyelenggaraan event/pertemuan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virusu Disease 2019 (Covid-19), bagi peserta hanya diwajibkan memakai masker dan mengecek suhu tubuh.
Sedangkan bagi penyelenggara ditentukan yaitu mengatur jarak antara peserta minimal 1 (satu) meter sesuai kapasitas venue, menyediakan tempat cuci tangan, mengecek suhu tubuh peserta, dan membersihkan venue.
“Aula DPP Partai GOLKAR yang telah dipakai untuk Musda Partai GOLKAR Provinsi Bangka Belitung pada Juli 2020, serta Rapat-Rapat DPP Partai GOLKAR, dengan menerapkan jarak minimal 1 (satu) meter dapat menampung sekitar 100 orang,”
“Peserta Musda yang terdiri dari 13 DPD Kabupaten/Kota, 2 Organisasi Sayap, 2 Ormas Pendiri, dan 2 Ormas yang Didirikan, jika dihitung masing-masing Ketua dan Sekretaris maka tidak melebihi 100 orang atau dengan kata lain kapasitas venue (Aula DPP) dapat menampung Ketua dan Sekretaris masing-masing DPD Kabupaten/Kota, Ormas, Organisasi Sayap, DPD Provinsi, dan Dewan Pertimbangan DPD Provinsi,” terangnya.
Oleh karena itu, ditegaskan May ketentuan membatasi Ormas dan Organisasi Sayap hanya Ketua sedangkan DPD Kabupaten/Kota Ketua dan Sekretaris dapat menghadiri MUSDA III Partai GOLKAR Provinsi Papua Barat adalah ketentuan yang tidak dilandasi argumentasi yang kuat dengan merujuk peraturan organisasi dan protokol Kesehatan.
Sehingga alasan yang diberikan oleh DPD Partai GOLKAR Provinsi Papua Barat kata May adalah alasan yang tidak jelas.
“Bahwa selain itu, menerapkan ketentuan yang berbeda antara DPD Kabupaten/Kota dengan Pimpinan Ormas dan Organisasi Sayap adalah standar ganda yang karenanya akan kami kesampingkan, hak sebagai peserta yang dijamin AD/ART dan Peraturan Organisasi adalah hak dasar Anggota Partai GOLKAR yang tidak dapat dibatasi, dikurangi, atau dirampas dengan Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi,”pungkasnya.