Ada ASN Positif Covid-19, Gubernur Papua Barat Kembali Berlakukan WFH

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan

Manokwari.M.ID – Gubernur Papua Barat kembali mengeluarkan surat edaran work form home (WFH) atau kerja dirumah bagi aparatur sipil negara (ASN) selama sepekan, terhitung sejak Rabu 16 September 2020.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengungkapkan kerja dari rumah ini diberlakukan selama tujuh hari sejak 16 hingga 23 September 2020 tersebut disebabkan karena adanya staf ASN yang terkonfirmasi Covid-19.

“Ada beberapa ASN di sejumlah OPD terkonfirmasi positif, maka kita Provinsi istirahatkan kita kerja dari rumah. Sementara semua kantor kita bersihkan dulu dan disemprot. Setelah satu minggu kita akan kembali masuk seperti biasa,” ungkap Gubernur pada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Disebutkan Gubernur, ASN positif COVID-19 itu diantaranya ditemukan di Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.

“Ada beberapa lagi di OPD lain tapi saya tidak hafal semua, tapi yang jelas ada,” kata Mandacan menambahkan.

Ia menekankan bahwa, kendati pun kantor tutup namun aktifitas pemerintahan harus tetap jalan. Selama di rumah ASN diminta tetap bekerja serta berkoordinasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Terkait kebijakan tersebut Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan surat edaran gubernur Nomor :850/1336/2020. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa langkah ini diambil menyikapi kasus COVID-19 yang terus bertambah di Papua Barat.

Ditegaskan pula, selama di rumah tugas-tugas dinas tetap wajib dilaksanakan dan koordinasi dilakukan sesuai berjenjang di kantor dinas masing-masing.

Selain itu, dalam kurun waktu tujuh hari itu, ASN dilarang bepergian ke luar daerah, terutama yang mengalami dampak penyebaran COVID-19. Selama bekerja di rumah, pemerintah daerah akan tetap membayar tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN.

(TRY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here